TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM mengatakan pelaku kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran harus diproses secara hukum. Insiden tersebut terjadi di Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
"Sikap kami, yang bersangkutan harus diproses hukum," kata Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pigai mengatakan kantor wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat sudah turun tangan untuk mengurus kasus tersebut. Pihaknya, kata pigai, telah bertemu dengan korban sekaligus pelaku dalam kasus ini.
"Saya sudah selesai, sudah datang. Waktu sudah viral, saya sudah perintahkan hari itu juga kantor wilayah sudah datang, staf saya semua sudah urus," kata dia.
Sebelumnya, seorang dokter residen dari PPDS Fakultas Kedokteran Unpad Priguna Anugerah Pratama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Priguna juga telah ditahan oleh Polda Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025. Kasus tersebut kini sedang berada dalam tahap penyidikan.
“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Melansir dari Antara, sebelumnya Surawan menyebutkan bahwa semua proses hukum terkait kasus tersebut sudah berlangsung secara lengkap. Pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen PPDS Unpad ini terungkap setelah sebuah akun Instagram tentang PPDS, @ppdsgramm, mengunggah tangkapan layar berisi informasi terkait kasus tersebut.
Kasus ini terungkap di media sosial setelah keluarga korban mengirimkan pesan kepada akun PPDS, yang kemudian viral dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun lain di X dan Instagram. Kasus ini juga mendapat sorotan dari dokter gigi sekaligus penggiat media sosial Mirza Mangku Anom.
Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung mengatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad. Menurut keterangan resmi, kekerasan dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Dalam keterangannya, Unpad telah memberhentikan tersangka berinisial PAP dari program PPDS. Sanksi ini dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS.
“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” ucap pihak Unpad dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025.
Unpad dan RSHS juga mengecam tindakan pelecehan seksual tersebut. Keduanya berkomitmen mengawal proses pengusutan tindakan PAP dengan “tegas, adil, dan transparan”, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Selain itu, Unpad dan RSHS mengatakan telah memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar. “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama, Rabu.
Nabiila Azzahra dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam tulisan ini.