Ilustrasi(Dok Istimewa)
GARUDA Institute mencermati dengan saksama rangkaian pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers pascapemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sejumlah pernyataan tersebut — antara lain bahwa kliennya adalah sosok “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”, klaim bahwa Kapolri tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan status tersangka, serta narasi yang menyiratkan Presiden semestinya mengetahui dan menyikapi penetapan tersebut — berpotensi membangun kesan publik bahwa proses hukum berada dalam jangkauan pertimbangan personal Kepala Negara.
Sebagai lembaga yang berfokus pada penguatan tata kelola hukum dan demokrasi konstitusional, Garuda Institute menyampaikan kajian dan sikap resmi atas persoalan ini guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA), yang menjabat Jampidsus periode 2022 hingga pengunduran dirinya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri). Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. FA menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 tanpa penahanan, di mana kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas konstruksi perkara sekaligus mempersoalkan aspek prosedural penyidikan.
Garuda Institute menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk membela diri melalui jalur hukum yang sah sesuai prinsip due process of law. Namun, sorotan tajam diarahkan pada pembingkaian naratif yang menempatkan kedekatan personal dengan Presiden atau prestasi kerja sebagai variabel yang relevan terhadap independensi proses pro-justitia.
"Pernyataan bahwa penetapan tersangka dilakukan “tanpa izin Presiden” adalah keliru secara konstitusional. Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh Undang-Undang, bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan subjek hukum yang boleh atau tidak boleh diproses," demikian pernyataan Alexander Waas, S.H., M.M., Sekretaris Eksekutif Garuda Institute.
Garuda Institute mengidentifikasi empat alasan mengapa narasi tersebut berbahaya bagi tatanan hukum:
- Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law): Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, narasi "kebanggaan Presiden" menciptakan hierarki keadilan yang seolah-olah memerlukan restu politik sebelum hukum ditegakkan.
- Independensi Penegakan Hukum (Rechtsstaat): Kemandirian Polri dan Kejaksaan dari intervensi eksekutif adalah prasyarat negara hukum. Wacana "izin Presiden" berisiko menormalkan ekspektasi publik bahwa hukum adalah instrumen kekuasaan personal.
- Bahaya Personalisasi Kekuasaan: Kedekatan personal yang dipersepsikan sebagai imunitas informal merupakan indikator pelemahan checks and balances dan mengikis kepercayaan publik terhadap imparsialitas hukum.
- Legitimasi Pemberantasan Korupsi: Narasi yang berkonotasi "pembelaan dari atas" terhadap tersangka korupsi mencederai legitimasi moral pemberantasan korupsi di mata masyarakat.
Menurut Alexander Waas, berdasarkan kajian tersebut, Garuda Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam segala narasi yang mengasosiasikan proses hukum dengan restu atau sikap personal Kepala Negara karena menyesatkan opini publik.
- Meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk memproses perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti tanpa terpengaruh tekanan opini.
- Mendorong Istana Kepresidenan untuk secara proaktif menegaskan posisi non-intervensi guna menghentikan spekulasi publik dan menjaga marwah Presiden Prabowo Subianto.
- Mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.(H-2)

















































