Ilustrasi(MI/Naviandri)
DPRD Jawa Barat tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perlindungan keluarga dari pengaruh perilaku seksual menyimpang (LGBT). Regulasi inisiatif DPRD ini diharapkan menjadi payung hukum formal untuk membentengi ketahanan keluarga di Jawa Barat.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menjelaskan, pembahasan raperda tersebut kini berada dalam tahap proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya diteruskan ke tingkat panitia khusus (pansus).
"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD yang sekarang sedang diproses. Setelah di Bapemperda, nanti akan dibentuk Pansus untuk pendalaman lebih lanjut," kata Yomanius saat dihubungi, Senin (13/7).
Ia mengatakan, inisiatif ini tidak hanya berangkat dari aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, tetapi juga mengacu pada regulasi nasional yang kedudukannya lebih tinggi. Pihaknya menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 sebagai landasan hukum utama.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, menurutnya ancaman terhadap negara dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni militer, nonmiliter, dan hibrida. Secara spesifik, tambahnya, budaya LGBT dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
"Karena ada Perpres Nomor 111, itu menjadi rujukan kita. Hal ini nantinya akan dipetakan dengan detail dan dituangkan ke dalam naskah akademik Raperda," kata Yomanius.
\Langkah Provinsi Jabar ini dinilai mendesak mengingat belum adanya regulasi di provinsi yang spesifik mengatur hal tersebut. Padahal, beberapa daerah seperti Kota Bandung telah memiliki aturan serupa.
DPRD Jabar, tambahnya, berharap jika raperda provinsi ini disahkan, daerah lain dapat menyusul untuk menciptakan standard perlindungan yang seragam. Pentingnya payung hukum ini diperkuat oleh data lapangan yang cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil data Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, menurutnya terdapat sekitar 302 ribu orang di Jawa Barat yang terindikasi mengalami penyimpangan seksual. Selain itu, data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jabar menunjukkan tren kenaikan kasus HIV yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Jika pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, angka tersebut melonjak menjadi 10.405 kasus pada akhir 2024. Menanggapi rencana tersebut, Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, menyatakan dukungannya.
Pihaknya mengaku siap memberikan fatwa maupun pandangan syariat jika diminta oleh Komisi V DPRD Jabar. Meski mendukung pelarangan perilaku LGBT secara hukum, Aang menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan harus bersifat edukatif dan penuh kasih sayang.
MUI menegaskan bahwa semangat dari aturan ini bukan untuk menciptakan kebencian terhadap individu, melainkan upaya rehabilitasi dan penanganan bagi mereka yang dianggap membutuhkan bantuan.
"Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Tapi ingat, kami tidak benci orangnya. Mereka saudara kita, mereka terkena penyakit yang butuh penanganan, perawatan, dan kasih sayang," katanya. (BY/E-4)

















































