TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kinerja dosen mulai diukur sejak Januari 2025. Namun, pembayaran tukin dosen akan dilakukan pada Juli 2025, setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.
“Yang dinilai sejak Januari, tapi pembayarannya kita lakukan di Juli,” kata Brian saat ditemui di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menyebut pembayaran per semester tersebut masih dalam tahap pengkajian. Dia mengatakan masih membuka kemungkinan pembayaran bulanan setelah evaluasi mekanisme berjalan. “Tapi kita sedang harmonisasi juga dengan Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham. Jangan sampai bertentangan dengan aturan,” kata Brian.
Selain itu, Brian memastikan peraturan menteri ihwal tukin ini ditargetkan rampung pekan ini, sementara petunjuk teknisnya ditargetkan selesai pada April 2025.
Brian menegaskan kebijakan tukin ini berlaku untuk PTN berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi. Sementara PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan BLU yang sudah meremunerasi tetap menggunakan skema insentif yang telah ada sebelumnya.
Aturan mengenai pembayaran tukin tersebut tertuang dalam dokumen Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Perpres tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 27 Maret 2025.
Meski telah ada aturan yang mewajibkan pemerintah membayarkan tukin tersebut, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) masih memberikan beberapa catatan. Ketua Adaksi Anggun Gunawan menyoroti beberapa hal yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan dosen seluruh Indonesia.
Salah satu yang disoroti Adaksi ialah masih ada ketimpangan skema insentif antara dosen di Satker dan BLU non-remunerasi yang kini berhak mendapat tunjangan kinerja atau tukin dengan dosen di perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTNBH serta BLU yang telah menerapkan skema remunerasi.
Menurut Anggun, dosen di PTNBH dan BLU remunerasi tak bisa menerima tukin karena terikat oleh regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dan Peraturan Pemerintah tentang BLU. “Secara hukum, Perpres tidak bisa melawan UU BHP atau PP BLU,” kata dia kepada Tempo, Senin, 7 April 2025.