Ilustrasi(Dok MTI)
MASYARAKAT Transportasi Indonesia ( MTI ) soroti fenomena masyarakat membangun dan memperbaiki jalan secara swadaya yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah. Jika dibiarkan berkepanjangan, dikhawatirkan akan berdampak pada sistem transportasi dan tata kelola infrastruktur.
Menurut Dewan Pengawas MTI, Djoko Setijowarno, aksi nyata membangun jalan secara swadaya masyarakat ini, dipicu oleh rasa frustrasi warga. Sebab usulan perbaikan yang diajukan berulang kepada pemerintah tidak kunjung direalisasi.
"Padahall infrastruktur jalan itu merupakan wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Tetapi ketika hak atas mobilitas yang aman ini sering berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat menjadi tidak sabar," kata Djoko kepada Media Indonesia, Minggu (12/7/2026).
Masyarakat, lanjut akademisi prodi Teknik Sipil Unika itu, dihadapkan pada pilihan sulit, yakni membiarkan ekonomi mereka lumpuh atau mendanai sendiri perbaikan fasilitas publik itu.
Ia memberikan ilustrasi, warga membangun jalan secara mandiri, seperti yang terjadi di Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kabupaten Lampung Timur. Lalu di Desa Toronan dan Kowel, Kabupaten Pamekasan, Jatim, kemudian di Desa Nglebak di Kabupaten Blora, Jateng, hingga Desa Mangkualam di Kecamatan Cimanggu (Kabupaten Pandeglang, Banten).
"Ini potret nyata. Bahkan di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, warga bersama donatur berhasil menggalang dana swadaya hingga mencapai Rp1 miliar demi memulihkan fungsi Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang krusial bagi mobilitas mereka," ujar dia mencontohkan.
Fenomena warga patungan secara swadaya untuk memperbaiki jalan rusak, memang menjadi potret nyata dari kuatnya semangat gotong royong dan sekaligus bentuk protes atas keterlambatan birokrasi atau keterbatasan anggaran pemerintah.
"Sekaligus juga membuktikan, bahwa modal sosial di Indonesia masih sangat tinggi. Artinya, masyarakat tidak hanya menuntut, tetapi juga mau turun tangan dan mengorbankan materi demi kepentingan bersama," lugas dia.
Sejauh ini, patungan sering menjadi solusi instan masyarakat, dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas atau kerugian ekonomi akibat jalan rusak, akibat dari kelambanan birokrasi pemerintah.
Djoko Setijowarno menambahkan, meski menginspirasi, fenomena warga patungan mengindikasikan adanya celah dalam pemenuhan pelayanan publik. Apalagi selama ini warga sudah terbebani membayar berbagai instrumen pajak, dari kendaraan, PBB dll.
"Ketika kewajiban pajak sudah dilaksanakan, tetapi masih harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, perlu dipertanyakan efektivitas alokasi anggaran belanja daerah. Selama ini
sering kali infrastruktur lokal, kalah prioritas dibanding proyek kosmetik atau belanja rutin birokrasi," sergah Djoko.
Tanpa Standar Teknik Sipil
MTI mengingatkan, perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya umumnya menggunakan alat dan material seadanya, serta tanpa standar teknik sipil yang tepat. Akibatnya, perbaikan sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi rusak kembali saat musim hujan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan, penyelenggara jalan, yakni pemerintah pusa dan juga daerah, memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan rusak demi mencegah kecelakaan.
Jika terjadi pembiaran yang mengakibatkan kecelakaan di jalan raya, regulasi itu mengatur adanya sanksi hukum bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan tersebut.
Karena itu, harapan MTI, jangan sampai fenomena warga patungan memperbaiki jalan, terus berulang dan dibiarkan menjadi hal lumrah. Sebab dampaknya tidak lagi sekadar masalah sosial, melainkan akan menekan dan mendistorsi cetak biru pembangunan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
Dampak jangka panjang
Secara jangka panjang, MTI mencatat, ada empat dampak krusial terhadap sistem transportasi dan tata kelola infrastruktur. Terutama menyangkut fragmentasi standardisasi dan kualitas infrastruktur.
"Perlu saya tegaskan di sini, bahwa sistem transportasi inklusif dan aman, mensyaratkan adanya SOP yang ketat, yakni mulai dari kemiringan jalan, ketebalan aspal, hingga sistem drainase," kata dia.
Perbaikan swadaya, umumnya menggunakan material seadanya, seperti semen instan tanpa agregat yang tepat dan sering mengabaikan aspek hidrologi (drainase). Jalan yang diperbaiki asal-asalan pasti cepat rusak kembali akibat beban kendaraan dan cuaca.
Hal ini membuat konektivitas antarwilayah menjadi tidak teratur, menghambat kelancaran arus logistik, dan menurunkan efisiensi waktu tempuh secara nasional.
"Jadi saya katakan, banyak dampak krusial yang mengemuka dari fenomena swadaya ini, dan merupakan paradoks yang bisa mengancam sistem transportasi nasional. Sebaiknya pemerintah serius menyikapinya," pungkas Djoko Setijowarno. (H-2)

















































