Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan Bahas RUU KUHAP

1 week ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP diundang Komisi III DPR untuk membahas draft revisi undang-undang yang ditargetkan rampung pada April 2025. Koalisi itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amnesty International Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, pertemuan itu tidak melibatkan seluruh anggota Komisi III DPR, melainkan hanya dengan ketua komisi, Habiburokhman. "Jadi kami anggap ini forum informal, saya tidak melihat anggota Komisi yang lain. Ini kayak pribadi dengan ketua komisinya," kata Isnur di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa, 8 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnur mengatakan, dalam forum tersebut koalisi masyarakat sipil menyampaikan kegelisahan mereka soal proses pembahasan RKUHAP yang tidak transparan. Dan dari draft yang beredar, revisi ini berpotensi menimbulkan abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain. "Selama ini prosesnya kami lihat ada yang tidak baik. Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya," kata Isnur. 

Isnur pun meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat. Dia berharap Komisi III tidak terburu-buru dalam membahas setiap poin yang ada di rancangan undang-undang itu. "Kami juga mendesak agar hati-hati membahasnya. Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni," katanya. 

Isnur menilai draf RUU KUHAP yang tiba-tiba keluar pada 6 Februari telah mencederai kepercayaan masyarakat. Dia meminta agar DPR tak mengulangi lagi pembahasan secara tertutup. 

Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan RUU KUHAP harus mengubah sistem peradilan pidana yang tidak akuntabel. Praktik abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum belum bisa digugat melalui mekanisme peradilan. 

"Peradilan pun objeknya terbatas kan hanya sah atau tidaknya upaya paksa, lalu kemudian penghentian penuntutan, penghentian penyidikan, salah tangkap. Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia itu terjadi gak cuma itu. Banyak orang yang diperiksa tapi statusnya gak jelas apa. Ditangkap tapi bukan tersangka," kata Maidina. 

Untuk itu Maidina mengatakan, KUHAP harus membangun sistem yang akuntabel, yang ada ruang komplain di pengadilan. "Nah salah satu materinya juga yang kita dorong adalah semua izin upaya paksa itu harusnya datangnya dari pengadilan," kata Maidina. 

Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia Nurina Savitri menilai revisi ini sebagai kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. "Revisi KUHAP ini adalah peluang untuk membangun sistem hukum yang lebih baik, lebih transparan, dan berperspektif hak asasi manusia. Namun, kami mempertanyakan apakah ada political will yang cukup dari DPR untuk mewujudkannya,” kata Nurina.

Pilihan Editor: Tukar Kepala Rekrutmen Pekerja Judi Online Kamboja

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |