Makna Putusan Sela dalam Persidangan Hasto PDIP

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto tersebut, majelis memutuskan untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara, yang tercatat dalam register perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar Rios.

Putusan ini secara hukum mengukuhkan bahwa dakwaan terhadap Hasto dianggap sah dan layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam tahap pembuktian. Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi, bukti, serta mendengar keterangan dari berbagai pihak yang relevan.

Arti Putusan Sela

Melansir laman DJKN, secara yuridis, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir diberikan, yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum tertentu dalam proses pemeriksaan, tanpa memutus pokok perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 185 HIR/196 RBg, yang menyebut bahwa putusan sela wajib diucapkan dalam persidangan, dicatat dalam berita acara sidang, dan dapat dimintakan salinan resminya oleh para pihak.

Putusan sela pada hakikatnya berfungsi untuk memfasilitasi kelanjutan pemeriksaan perkara secara tertib, adil, dan terarah.

Dalam praktiknya, putusan sela terbagi ke dalam empat kategori utama, masing-masing dengan fungsi dan peran yang spesifik, yaitu:

1. Putusan Preparatoir
Putusan ini bersifat mempersiapkan jalannya sidang, misalnya mengatur tahapan-tahapan seperti batas waktu pengajuan bukti, jadwal replik-duplik, atau pembuktian. Meskipun jarang digunakan secara eksplisit di Indonesia, jenis putusan ini banyak dipakai dalam sistem peradilan modern, termasuk di negara seperti Inggris, yang telah menerapkan konsep timetable program untuk pengelolaan persidangan secara efisien.

2. Putusan Interlocutoir
Merupakan jenis putusan sela yang berisi perintah tertentu dalam rangka memperlancar proses pembuktian. Misalnya, perintah untuk mendengar keterangan ahli, pemeriksaan setempat, pemanggilan saksi oleh pengadilan, hingga pemeriksaan pembukuan oleh auditor independen. Jenis putusan ini sering dijumpai di tengah jalannya pemeriksaan perkara.

3. Putusan Insidentil
Jenis ini muncul sebagai respons terhadap permintaan atau gugatan insidentil yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, namun penting untuk diputus demi kelancaran persidangan. Contohnya adalah permohonan intervensi dari pihak ketiga, atau perintah pembayaran jaminan dalam permintaan sita jaminan (cautio judicatum solvi). Putusan sela yang dijatuhkan dalam perkara Hasto masuk dalam kategori ini, karena menyangkut pengujian formal terhadap keberatan atas dakwaan, bukan isi dakwaan itu sendiri.

4. Putusan Provisi
Merupakan putusan yang bersifat sementara, ditujukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar selama proses persidangan berjalan. Putusan provisi dapat berisi perintah larangan melakukan tindakan tertentu, misalnya melanjutkan pembangunan di atas tanah yang masih disengketakan, namun tidak boleh menyentuh materi pokok perkara.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa Alasan Kusnadi Cabut permohonan Praperadilan

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |