Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti hubungan antarpimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia yang kerap diwarnai persaingan. Ia menyebut rivalitas ini tidak hanya terjadi antara Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung, tetapi juga merambah pada hubungan strategis antara Panglima TNI dan Kapolri.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut telah berlangsung lama dan menjadi penghambat utama dalam sinergi penegakan hukum di tanah air. Hal ini ia sampaikan merespons dinamika terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Ini yang terjadi sekarang antara kejaksaan dan kepolisian. Sejak dulu keduanya tidak mau rukun, selalu bersaing dan tidak mau bersinergi sehingga meletus seperti ini,” ujar Mahfud melalui akun YouTube pribadinya, Senin (13/7).
Kesulitan Koordinasi Antar-Lembaga
Mahfud menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Ia mengaku sering menemui kesulitan untuk mempertemukan Kapolri dan Jaksa Agung dalam satu meja rapat koordinasi guna membahas persoalan strategis negara.
“Dalam banyak hal, Kapolri dan Jaksa Agung tidak mau duduk di satu forum untuk membahas masalah karena keinginannya berbeda,” ungkapnya. Ia bahkan harus berinisiatif mendatangi langsung kantor kedua institusi tersebut demi menjembatani komunikasi yang tersumbat.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan mengenai potensi kerumitan hubungan ini jauh sebelum pelantikan Presiden terpilih. “Pertengahan Juni 2024, sebelum Prabowo dilantik, saya sudah mengingatkan bahwa akan sulit menangani hubungan jaksa dan polisi karena mereka tidak mau bertemu,” tambahnya.
Kawal Kasus Febrie Adriansyah
Terkait kasus yang menyeret Febrie Adriansyah, Mahfud meminta publik untuk terus melakukan pengawasan ketat. Ia khawatir jika tekanan publik melemah, proses hukum perkara tersebut tidak akan berjalan maksimal saat berkas dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
“Apabila publik diam, kasus ini bisa gagal P21 atau pasalnya berubah dari korupsi menjadi gratifikasi,” tegas Mahfud.
Perkembangan Penyidikan:
Penyidik Polri telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menetapkan dua tersangka, termasuk Febrie Adriansyah.
Klaim Sinergi dari Kortastipidkor Polri
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan kerja sama antar-lembaga. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan Febrie, ke Kejaksaan Agung secara bertahap.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. “Pelimpahan ini adalah bentuk sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung,” pungkas Totok.

















































