Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Bisa Gugurkan Status Tersangka

1 week ago 11
 Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Bisa Gugurkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengkritik langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menilai mekanisme pengalihan penyidikan tersebut cacat hukum karena tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh saat mendengar informasi konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia mengira proses yang terjadi adalah pelimpahan perkara tahap dua secara formal yang lumrah terjadi ketika berkas sudah lengkap atau P21.

"Tetapi yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube resminya, Senin (13/7/2026).

Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan tugas penyidikan dari polisi ke kejaksaan atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai penyidik negara.

Dalam aturan perundang-undangan, mekanisme yang dimungkinkan hanyalah pengambilalihan perkara. Itu pun, lanjut Mahfud, secara yuridis hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepolisian atau kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik. Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," tegasnya.

Mengingat latar belakang kasus yang kental dengan benturan kepentingan, Mahfud mengendus adanya nuansa politis dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut pengalihan kasus Febrie Adriansyah kuat dugaan merupakan produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten.

Lebih jauh, Mahfud memperingatkan adanya celah hukum yang bisa menguntungkan tersangka. Karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri namun belum pernah diperiksa, tindakan pengalihan kelanjutan penyidikan ini rawan digugat.

"Skenarionya begini: dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan," urai Mahfud.

Selain membuka celah lepasnya tersangka di praperadilan, Mahfud juga menaruh curiga bahwa model pengalihan paksa di luar KUHAP ini sengaja dirancang oleh pihak tertentu untuk melokalisir perkara.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," pungkasnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan perkara ini disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (7/2026).

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujar Totok.

Sebelum kasus ini dilimpahkan, tim gabungan Polri telah melakukan rangkaian penyelidikan secara maraton. Polisi sudah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi strategis yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, Polri telah menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah seorang pihak swasta berinisial DR yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka kedua adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang dibidik atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI maupun perkara korupsi lainnya. FA dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP baru. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |