Mahfud MD: Koruptor Aparat Penegak Hukum Layak Dihukum Mati

1 week ago 23
 Koruptor Aparat Penegak Hukum Layak Dihukum Mati Mahfud MD menilai korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum harus dihukum tegas. Ia menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah.(Youtube)

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Mahfud MD menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara tegas. Pasalnya kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Mahfud menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman paling berat, apabila terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

“Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati,” kata Mahfud seperti dilansir dari tayangan di kanal YouTube pribadinya Senin (13/7). 

Ia menjelaskan, ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditetapkan undang-undang.

“Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter,” ujarnya.

Mahfud juga menilai besarnya barang bukti yang disita serta status tersangka sebagai aparat penegak hukum menjadikan perkara ini sebagai kejahatan yang sangat serius. Menurutnya, apabila pidana mati tidak dapat diterapkan, hukuman penjara seumur hidup patut dipertimbangkan.

“Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini,” kata Mahfud.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan barang bukti yang diterima dari Polri sebelum menggelar perkara bersama Kortastipidkor Polri.

“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” ujar Rudi.

Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri. “Kita tetap sinergi,” katanya. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |