Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

1 week ago 15
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mahfud bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menginstruksikan KPK jika lembaga antirasuah tersebut ragu untuk mengambil alih.

Mantan Menko Polhukam ini menilai, intrik proksi di balik pengalihan kelanjutan penyidikan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan lagi sekadar pelanggaran hukum acara pidana biasa, melainkan sudah merusak tatanan bernegara.

"Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini, dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini, bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube resminya, Senin (13/7).

Mahfud menegaskan, keterlibatan Presiden Prabowo dalam sengkarut ini sangat dimungkinkan secara konstitusi. Ia menjelaskan, intervensi Presiden Prabowo kali ini merupakan langkah penyelamatan karena status perkara masih bergulir di ranah penyidikan.

"Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen," jelas Mahfud.

"Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," lanjutnya.

Mahfud mengatakan KPK memiliki payung hukum yang kuat melalui Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih perkara di kepolisian maupun kejaksaan. Ia menilai langkah ini adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengembalikan penegakan hukum yang objektif, konsisten, dan terbebas dari aroma kompromi politik antarlembaga. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |