TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut Bupati Indramayu tak paham aturan bepergian ke luar negeri. Pendapat itu ia lontarkan usai Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri karena berlibur ke Jepang tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 April 2025. "Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin."
Lucky Hakim diketahui bertamasya bersama keluarganya pada 2-7 April 2025. Mantan aktor itu menganggap liburannya saat Idul Fitri merupakan kegiatan pribadi yang tak perlu mengantongi izin Kemendagri. Menurut Wamendagri Bima Arya, persepsi Lucky Hakim mencerminkan ketidakpahaman kepala daerah soal aturan bepergian ke luar negeri.
Sebab, kata Bima, ketentuan soal mekanisme kunjungan ke luar negeri telah dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, akhir Februari lalu.
"Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi," ucap Bima. Ia menyebut dalam sesi itu, Tito juga tak luput menjelaskan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
Bima menegaskan, pekerjaan sebagai kepala daerah itu memiliki sistem penuh waktu alih-alih paruh waktu. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan tidak ada hari libur bagi kepala daerah. "Kalau kita dalami mekanisme aturan dan regulasi kepala daerah itu bahkan tidak ada ruang untuk mengajukan cuti," ucapnya menambahkan.
Maka dengan adanya kejadian ini, ia meminta kepala daerah lain untuk mencermati kewajiban dan larangan bagi mereka. Saat ini Inspektorat Jenderal Kemendagri masih mendalami klarifikasi Lucky Hakim.
Bima mengestimasi hasil pemeriksaan yang menjadi dasar untuk penentuan sanksi Lucky Hakim akan keluar selambat-lambatnya dalam 14 hari ke depan. "Kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa," tutur mantan Wali Kota Bogor itu.
Sebelumnya Bima Arya menilai Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky pun menyebut keputusan itu merupakan murni kesalahannya. "Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri," kata Lucky melanjutkan.
Lucky mengaku salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. Sementara liburan ke Jepang, pada 2-7 April 2025, ia anggap sebagai kegiatan pribadinya yang tidak perlu izin Kemendagri.
"Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," ujarnya kemudian. Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.
Dalam kesempatan itu Lucky juga mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit. Ia menjamin sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan liburan ke Jepang.