ilustrasi(Dok.Antara)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga ibu kota pada hari Minggu (19/7/2026). Layanan jemput bola ini sengaja dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di akhir pekan.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, operasional layanan mobil SIM Keliling pada hari ini dibuka terbatas mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut adalah dua titik lokasi operasional SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Radin Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan berikut dari rumah:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fisik SIM lama asli beserta fotokopinya.
- Bukti hasil cek kesehatan.
- Bukti hasil tes psikologi.
Catatan Penting: Layanan di gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis/kedaluwarsa (meski lewat satu hari), wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Aturan Masa Berlaku dan Estimasi Biaya
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, masa aktif SIM kini dihitung penuh lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Adapun rincian biaya pokok perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Tarif di atas belum termasuk biaya administrasi untuk cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
(Ant/P-4)

















































