Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengusulkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang pak Moeldoko dan pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Keinginan membawa Moeldoko berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.
"Nah, kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu pak Moeldoko dan Gita Wirjawan Menteri Perdagangannya pada waktu itu," kata Ari.
"Artinya, proses ini sudah jauh sebelumnya. Nah, makanya tadi kami sarankan, kalau pak hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," ujarnya.
Dalam persidangan ini, saksi yang merupakan mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar Letkol Chk H.I.S Sipayung tidak bisa menjawab pertanyaan hakim yang menilai distribusi gula melewati proses yang ribet. Menurut hakim, alur distribusi semestinya bisa diperpendek.
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
"Banyak pak jumlahnya, saya enggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di-BAP," jawab Sipayung.
"Lebih dari 1 ya?" lanjut hakim.
"Lebih dari 10 pak," kata Sipayung.
Hakim bingung Inkopkar harus bekerja sama dengan distributor padahal bisa saja melakukan distribusi gula langsung ke masyarakat.
"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerjasamakan atau melalui, transaksinya kan jual beli nih, terjadi jual beli dengan distributor, kenapa enggak koperasi saja? Koperasi ambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar. Kenapa enggak demikian yang dilakukan?" cecar hakim.
"Izin pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung.
"Ya kalau enggak mampu enggak usah ditunjuk pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini mengajukan permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, pak menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu," ungkap hakim.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)