Kuasa Hukum Mahasiswa Trisakti akan Ajukan Upaya Restorative Justice

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi peringatan 27 tahun Tragedi Trisakti di depan Balai Kota Jakarta berencana mengajukan upaya restorative justice. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan tim kuasa hukum para mahasiswa tersebut terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan guna membahas penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Rencana pertemuan terdekatnya awal pekan depan,” ujar dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 30 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik sebelumnya telah menangguhkan penahanan 15 mahasiswa Trisakti pada Selasa, 27 Mei lalu. Belasan mahasiswa yang dipulangkan itu mendapat jaminan dari orang tua serta kuasa hukumnya untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, mereka juga telah menyetujui kesepakatan untuk tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Para mahasiswa itu dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan, pada Senin dan Kamis.

“Yang bersangkutan kan masih kuliah, terus ada yang mau ujian juga. Jadi, penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan untuk masa depan mereka,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak saat dihubungi Tempo.

Pada saat ini, ada satu mahasiswa Trisakti yang masih ditahan di Polda Metro Jaya karena menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Melalui keterangan tertulis, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan mahasiswa itu tidak mendapat penangguhan penahanan lantaran hasil tes urine-nya positif narkoba.

Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh itu sebagai tersangka. Mereka dituding melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas. Ade menyebut tindak pidana tersebut terjadi ketika massa demo mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Pilihan Editor: Serangan Berulang terhadap Pengkritik UU TNI. Kenapa Tak Pernah Tuntas?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |