Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Desak BK DPRD TTU segera Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 week ago 11
Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Desak BK DPRD TTU segera Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait/Foto: MI/Palce Amalo Images(MI/PALCE AMALO)

TIM kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah anggota DPRD TTU.

Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, SH, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pihak pengadu, teradu, dan para saksi telah selesai pada 8 Juli 2026. 

Karena itu, BK DPRD dinilai sudah seharusnya segera menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

"Seluruh proses pemeriksaan telah selesai. Kami berharap Badan Kehormatan segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai tata tertib," kata Viktor dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/7).

Menurut Viktor, pihaknya memperoleh informasi bahwa BK DPRD TTU berencana berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14-15 Juli 2026. Namun, ia menilai konsultasi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Ia menjelaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD guna diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menghormati setiap langkah Badan Kehormatan. Namun penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Sepanjang tidak ada aturan yang secara tegas mewajibkan konsultasi, hal itu tidak seharusnya menghambat penyelesaian laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.

Viktor menegaskan Badan Kehormatan harus menjalankan tugasnya secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan kode etik yang konsisten penting untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Ia juga menekankan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, tanpa intervensi maupun penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (H-2)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |