Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.(MI/Devi Harahap)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan persiapan dini menghadapi Pemilu 2029 dengan menyusun berbagai kajian internal sebagai bahan masukan untuk perbaikan tata kelola kepemiluan mendatang. Langkah ini diambil meski pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI saat ini belum resmi dimulai.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa kajian tersebut difokuskan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta simulasi berbagai opsi perbaikan sistem. Forum-forum internal sengaja disiapkan agar KPU siap memberikan perspektif teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh pembentuk undang-undang.
“Kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal yang nanti orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7).
Afif menegaskan bahwa KPU tidak memihak pada satu model sistem pemilu tertentu. Kajian yang dilakukan mencakup pemetaan berbagai alternatif, mulai dari sistem pemilu hingga penataan daerah pemilihan (dapil), lengkap dengan analisis kelebihan, kelemahan, serta tantangan implementasinya di lapangan.
Menurutnya, posisi KPU dalam proses revisi UU Pemilu adalah memberikan masukan berbasis pengalaman kelembagaan sebagai penyelenggara. Sementara itu, aspirasi dari sisi peserta pemilu atau partai politik akan disalurkan melalui proses legislasi di Komisi II DPR RI.
“Catatannya, setelah undang-undang muncul dan kami diminta memberikan masukan, baru akan kami sampaikan secara resmi. Sekarang kami mengikuti proses yang berjalan karena revisi undang-undang adalah domain DPR dan pemerintah,” tambahnya.
Selain menyiapkan kajian, KPU juga mulai mencermati proyeksi tahapan Pemilu 2029. Merujuk pada pengalaman sebelumnya, tahapan krusial seperti pendaftaran partai politik biasanya dimulai sekitar bulan Juni, diikuti dengan pengembangan sistem informasi pada akhir tahun sebelum tahun pelaksanaan.
KPU berkomitmen untuk tetap bekerja sesuai regulasi yang berlaku sambil menunggu arah kebijakan baru dalam revisi UU Pemilu guna memastikan kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. (Z-10)

















































