KPU Kalimantan Selatan Dilaporkan ke DKPP

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru melaporkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhamad Pazri, mengatakan alasan pelaporan karena menduga KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengkriminalisasi pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel). LPRI merupakan lembaga pemantau pilkada Banjarbaru 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Laporan itu disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.39 WIB, dan teregistrasi dengan nomor aduan 153/01-14/SET-02/V/2025,” kata Pazri dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, Rabu, 14 Mei 2025.

Tim Hukum Hanyar menilai bahwa KPU Kalsel melanggar kode etik dan integritas dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Pilwalkot Banjarbaru pada 19 April 2025. 

Pazri mengatakan ada dua pokok aduan terhadap ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Pertama, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dianggap gagal memahami makna pemantauan dan perhitungan cepat, serta bertindak melampaui kewenangannya demi kepentingan tertentu. 

“Tim Hukum Hanyar yang juga selaku kuasa hukum LPRI Kalsel menilai KPU Provinsi Kalimantan Selatan keliru memahami definisi quick count dan pemantauan,” ujar Pazri. “Sehingga secara sepihak mencabut status LPRI sebagai lembaga pemantau pilwalkot 2024.”

Status LPRI dicabut KPU melalui Keputusan Nomor 74 Tahun 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025. Pencabutan ini dijadikan dasar untuk menggugurkan legal standing LPRI Kalsel dalam permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. 

Tim Hukum Hanyar menilai langkah KPU Provinsi Kalimantan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 

“KPU Kalsel dianggap tidak objektif, tidak akurat dalam mengkaji laporan, serta tidak memberi ruang klarifikasi kepada pihak LPRI Kalsel,” ujarnya.

Tim Hukum Hanyar menduga Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status lembaga pemantau LPRI karena ada konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. Pazri meyakini KPU Kalsel berupaya menggugurkan legal standing LPRI di MK. 

Tempo berupaya meminta tanggapan atas laporan ini ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Namun pesan Tempo ke nomor WhatsApp Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa belum berbalas.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |