KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penanganan Mandek

2 weeks ago 11
KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penanganan Mandek KPK menegaskan peluang pengambilalihan kasus korupsi batu bara terkait eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.(Dok. Antara)

DEPUTI Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini akan diambil jika penanganan perkara tersebut dinilai mandek atau tidak menunjukkan kemajuan.

Asep menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan tersebut, terdapat enam kriteria yang memungkinkan lembaga antirasuah melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara dari instansi penegak hukum lain.

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," ujar Asep dilansir dari Antara, Sabtu (11/7).

Kendati demikian, Asep menekankan bahwa saat ini proses hukum yang meliputi penyelidikan, upaya paksa, hingga penggeledahan masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa melakukan pengambilalihan perkara hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran publik mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian melalui Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung. Asep meyakini setiap instansi akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi, penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah BUMN seperti PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tengah bergulir. Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan. Terkait temuan itu, Febrie menyatakan bahwa barang-barang tersebut adalah milik orang lain, namun ia tidak merinci identitas pemilik sebenarnya dari aset tersebut. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |