KPK Respons Kritik Mahfud soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

1 week ago 14
KPK Respons Kritik Mahfud soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons kritik mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait polemik pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). KPK memilih bersikap hati-hati dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang kini beralih dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih terus memantau dari dekat perkembangan penanganan perkara yang baru saja dilimpahkan pada Sabtu (11/7) lalu.

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Dia mengatakan KPK masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” tambahnya.

Budi menambahkan, KPK melihat Korps Bhayangkara maupun Korps Adhyaksa memiliki komitmen yang kuat dan terbuka dalam menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Mahfud MD. Melalui kanal YouTube resminya, Minggu (12/7), menilai langkah Polri menyerahkan penyidikan FA ke Kejagung telah menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu justru mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini secara penuh.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” tegas Mahfud.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” terangnya lebih lanjut.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |