KPK: Importir Beli Mobil untuk Operasional Pejabat Bea Cukai

1 hour ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian fasilitas berupa mobil operasional kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengusaha importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo Group diduga memberikan fasilitas tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami motif pemberian kendaraan operasional itu. Penyidik mendalami temuan tersebut dengan memeriksa pihak pengusaha importir. “Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir, ya, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka ialah Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. Ketiganya merupakan pegawai Bea Cukai Semarang.

Penyidik juga memeriksa dua pengusaha importir, yakni Ign Denny Narendra dan Danang. Budi mengatakan penyidik menduga pemberian kendaraan tersebut merupakan modus gratifikasi. “Tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12B. Nanti kami akan lihat seperti apa,” ujar Budi.

Menurut Budi, mobil yang diberikan pengusaha importir itu digunakan untuk operasional para tersangka yang telah ditetapkan KPK. “Ini beda dengan kendaraan yang waktu itu kami sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” kata dia.

Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Pilihan Editor: Siapa Ahmad Dedi, Staf Bea Cukai yang Muncul Banyak Kasus

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |