PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pusat di Jakarta mengkondisikan hasil penilaian BPK perwakilan Sumatera Selatan terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
"Ada pengkondisian-pengkondisian, ada review-review yang dilakukan oleh pusat," ucap Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Taufik mengatakan lembaganya akan mendalami dugaan pengkondisian yang dilakukan BPK pusat terhadap perwakilan kantor BPK di Sumatera Selatan. Pendalaman itu, kata Taufik, berfokus pada pihak BPK pusat yang mengambil keputusan atau kesimpulan opini terhadap Pemkab Muara Enim. "Seperti apa nanti pengambilan keputusannya, ini memang nanti jadi fokus berikutnya," kata dia.
Kasus ini bermula saat para pegawai Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini WTP tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan berkongkalikong dengan para pegawai BPK untuk mempertahankan opini WTP tersebut.
Taufik mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu terjadi setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa.
"Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik.
Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun, Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel.
"Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama empat orang lainnya sebagai tersangka suap. Mereka adalah Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, marketing PT MSA Cory Erin Hardi, serta pihak swasta Augusz Dewanggara.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini yaitu uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang elektronik. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap para pegawai BPK.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














