PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 30 miliar yang diterima pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi. Dugaan itu muncul dari kesaksian pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kini lembaganya tengah mencermati fakta persidangan yang terungkap dalam kasus suap impor Ditjen Bea Cukai. "Adanya dugaan aliran tersebut, maka penyidik tentunya akan mendalaminya," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya, Jumat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemilik Blueray Cargo, John Field mengaku memberikan uang kepada pejabat bea cukai lebih dari yang didakwakan oleh jaksa penuntut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total uang suap senilai Rp 61 miliar, sementara pengakuannya sebesar Rp 91 miliar.
Hal itu diungkapkan John saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mulanya, John ditanya oleh tim penasihat hukumnya soal hasil pemeriksaannya di penyidikan yang menyebut angka Rp 91 miliar.
"Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim advokat dalam persidangan.
"Yang 30 itu setiap bulan Rp 5 miliar ke Pak Dedi saya enggak tahu itu dia pegawai bea cukai ya, saya tahunya dia di itu BIN (Badan Intelijen Negara) ya," kata John.
John mengatakan, Dedi yang mempertemukannya dengan Sri Pangestuti alias Tuti dan menghubungkannya dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.
"Dedi ini Ahmad Dedi ya?" tanya advokat lagi.
"Iya, Ahmad Dedi ya. Karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR ya, Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara gitu," jawab John.
"Beliau mengatakan untuk bantuan kepada PPIR atau bapak tahu sendiri atau menurut dia?" tanya advokat lagi.
"Melalui Pak Dedi," jawab John.
Sebelumnya, jaksa penuntut pernah menunjukkan bukti chat antara John Field dengan saksi Vini Liverie Vi, pegawai Blueray Cargo saat dihadirkan dalam persidangan. “‘Ko John, ini Pak D 5 miliar fix 13.500’. Bener ini, Bu, ya?” kata jaksa bertanya saat sidang Rabu malam, 20 Mei 2026.
Vini membenarkan. Namun, ia mengklaim tak mengetahui inisial D itu merujuk pada siapa.
Jaksa kemudian meminta saksi lain yakni Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi John Field untuk mengidentifikasi inisial D. “Nah, kemudian tadi yang disinggung tentang inisial D. Ini, yang saksi temui, Ahmad Dedi?”
“Jujur, saya gak pernah ketemu beliau langsung. Yang bertemu hanya Pak John Field,” jawab Yohanes. Pertemuan itu berlangsung di restoran AB Steak Senayan City.
Jaksa kembali bertanya, “nah, itu bagaimana sampai saksi bisa tahu?”
“Ketika saya bayar bill, saya tanya ‘ketemu siapa, Ko?’. ‘Pak Dedi' gitu,” jawab Yohanes.
Pengacara Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah kliennya mendapatkan uang Rp 30 miliar dari John Field. Daulay mengatakan penerimaan uang itu merupakan klaim sepihak yang disampaikan John dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat. "Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," ucap Daulay lewat keterangan tertulis.
Menurut Daulay, pernyataan John Field terkait pemberian uang kepada Ahmad Dedi sebagai bentuk penggiringan opini publik dalam persidangan. Daulay mengatakan kliennya berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. "Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














