KPAI menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sampang oleh 27 pelaku sebagai cermin krisis pengasuhan.(Dok. Universitas Airlangga)
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai cermin krisis pengasuhan nasional. Kasus yang diduga melibatkan 27 pelaku ini menunjukkan tantangan pengasuhan yang semakin kompleks di tengah gempuran dunia digital.
"Banyaknya anak yang berhadapan dengan hukum memperlihatkan bahwa tantangan pengasuhan di Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan pengalaman masa lalu semata. Anak-anak hari ini tumbuh dalam lingkungan digital yang sangat berbeda dengan generasi orang tuanya," ujar Jasra saat dihubungi, Sabtu (11/7).
Jasra menekankan pentingnya kehadiran orang tua dalam mendampingi anak serta menanamkan nilai-nilai yang benar di rumah. Menurutnya, ruang privat keluarga kini telah ditembus oleh pengaruh konten digital, figur publik, dan komunitas daring yang diterima anak setiap hari.
Oleh karena itu, KPAI menegaskan bahwa pengasuhan bukan lagi sekadar urusan privat keluarga. Negara, sekolah, tokoh agama, masyarakat, hingga platform digital memiliki tanggung jawab kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Terkait regulasi, Jasra berpendapat bahwa meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang tegas, ancaman pidana berat belum mampu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum dinilai tidak bisa berdiri sendiri tanpa upaya membongkar akar persoalan rape culture.
"Rentetan peristiwa yang terus muncul menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi krisis nasional yang memerlukan langkah luar biasa," tegas Jasra. Ia menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak kini bukan lagi sekadar fenomena gunung es.
KPAI mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan kasus di Sampang sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter, literasi digital, dan perlindungan anak berbasis masyarakat. Keberanian untuk mengoreksi praktik sosial yang merendahkan martabat perempuan dan anak menjadi kunci utama.
"Melindungi anak Indonesia adalah tanggung jawab bersama seluruh bangsa. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual," pungkasnya. (Z-10)

















































