ilustrasi(Antara)
Menyoal kasus pemerkosaan yang dilakukan 27 pria terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus tersebut dan mendesak pihak kepolisian tak menunda keadilan dengan segera menangkap pelaku.
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, Minggu (12/7).
Lebih lanjut, Sylvana meminta polisi segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 pelaku yang masih belum ditangkap. Dia mendorong pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penyidikan.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," tegas Sylvana.
Selain itu, KPAI juga mendesak Dinas PPPA bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk proaktif memberi layanan pemulihan dan pelindungan bagi korban dan keluarganya, termasuk dengan memfasilitasi tempat aman di rumah aman.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," tuturnya.
Terpisah, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, juga mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut dan mendesak aparat Kepolisian menangkap dan menghukum seluruh pelaku seberat-beratnya.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mafirion.
Mafirion meminta LPSK memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh kepada korban agar dapat keluar dari trauma berat yang dialaminya. Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.
Menurutnya, kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum. Jika pelaku lama ditangkap, maka semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, hingga mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.
"Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Mafirion menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Polisi juga diminta ini mengusut secara menyeluruh serta mencari kemungkinan adanya pola kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
"Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya," jelasnya.
Selain itu, Mafirion meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," tandasnya. (E-3)

















































