Kota Bandung Tak Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam Dedi Mulyadi

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung mendukung penerapan jam malam bagi peserta didik. Namun begitu, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pihaknya tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggar jam malam. “Kami tidak akan memberikan sanksi, kita sampaikan dulu bahwa pengawasan dan pemantauan di luar jam sekolah merupakan fungsi dan peran orang tua yang harus optimal,” katanya kepada Tempo, Kamis 29 Mei 2025.

Menurutnya kebijakan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. Kebiasaan itu adalah bangun tidur awal, beribadah, berolahraga, makanan bergizi, bermasyarakat, belajar, dan tidur lebih awal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dani mengatakan yang menjadi perhatian orangtua dan siswa adalah bahwa selama tidak dalam jam sekolah tentunya murid dalam pantauan dan binaan orang tua. Dinas Pendidikan berharap orang tua harus hadir memberikan arahan, bimbingan dan pemantauan ketika waktu malam. Penerapan jam malam itu menurutnya akan berlaku setiap hari tanpa pengecualian misalnya di akhir pekan. “Justru di saat waktu libur pengawasan yang diperketat sehingga betul terjamin keamanan putra-putrinya,” kata Dani.

Dinas Pendidikan Kota Bandung berencana menggunakan strategi sosialisasi penerapan jam malam. Caranya dengan program parenting, surat edaran, mengoptimalkan peran guru bimbingan dan konseling atau wali kelas, serta membuat infografis dan videografis yang disampaikan lewat akun media sosial dinas maupun sekolah. 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai jam malam sangat bagus dan sejalan dengan razia minuman beralkohol yang sedang berlangsung. “Kalau gubernur sudah perintah kita juga akan lakukan,” kata Farhan lewat keterangan tertulis, Selasa 27 Mei 2025.

Jam malam ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat ini diteken Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada 25 Mei 2025.

Edaran ini ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali. Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |