ilustrasi Kortastipidkor Polri menakan tersangka kasus korupsi batu bara PLN.(MI)
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp38,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7).
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial FH yang menjabat sebagai Direktur PT BAS tidak ikut ditahan dalam proses pelimpahan ini karena yang bersangkutan tengah mendekam di Lapas Salemba akibat terjerat pidana dalam perkara lain.
Modus Rekayasa Rekening Koran dan Verifikasi Fiktif
Kasus ini bermula saat PT PPA mengucurkan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam perkembangannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan.
Ahmad Yusuf mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan rangkaian penyimpangan yang terstruktur dan disengaja. Dokumen analisis risiko (due diligence) serta verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara diabaikan oleh para tersangka demi memuluskan pencairan dana.
Tak hanya itu, jaminan uang tunai tidak dipenuhi. Memasuki tahap pencairan berikutnya, para tersangka diduga kuat merekayasa rekening koran bank agar saldo jaminan terlihat mencukupi.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf.
Sita Aset Senilai Rp14,4 Miliar di Berbagai Daerah
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Kortastipidkor Polri telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di lima wilayah, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran mencapai Rp14,4 miliar.
Ahmad Yusuf mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak luar. "Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Faj/P-3)

















































