Wartawan merekam barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(Antara)
KEPALA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka berinisial FA ditetapkan bersama seorang pihak swasta berinisial DR, yang disinyalir sebagai Don Ritto.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Totok menjelaskan bahwa FA diduga terlibat dalam praktik korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Tersangka DR dikenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C dalam KUHP Baru.
Sementara itu, tersangka FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.
Dalam upaya memperkuat penanganan perkara, Kortastipidkor Bareskrim Polri sepakat melimpahkan penyidikan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. "Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," tegas Totok.
Penyitaan Aset Fantastis di Sentul
Sebelum penetapan tersangka ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Hasilnya, petugas menyita aset dalam jumlah yang sangat besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Emas batangan seberat 74 kilogram.
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.
- Dokumen-dokumen terkait, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik aset tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) yang mencakup tiga perkara besar. Selain dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, penyidikan juga menyasar dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Ant/I-1)

















































