Kortas Tipikor: Pelimpahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Dilakukan Bertahap

1 week ago 11
 Pelimpahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Dilakukan Bertahap Mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah .(Antara)

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka DR dan Febrie Adriansyah (FA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berjalan. 

Pelimpahan tersebut disertai dengan penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang dilakukan secara bertahap.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah DR yang berasal dari pihak swasta, dan FA yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini kini resmi dialihkan ke Korps Adhyaksa.

“Kortas Tipikor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf dikutip Minggu (12/7).

PENYERAHAN ALAT BUKTI BERTAHAP
Yusuf menjelaskan, mekanisme penyerahan seluruh berkas administrasi penyidikan beserta barang bukti tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. 

Hal ini dilakukan demi memenuhi prosedur hukum dan teknis pelimpahan perkara yang akuntabel. “Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihak Kortas Tipikor Polri juga menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini bersama Kejagung hingga masuk ke meja hijau. “Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” pungkasnya. (Far/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |