Komodo Dicuri dari Habitat Alami, Pelaku Ditangkap

5 hours ago 3

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Manggarai Timur menangkap RS dan J yang diduga terlibat dalam kasus pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah Pota merupakan salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur Inspektur Polisi Satu Ahmad Zacky Shodri mengatakan pencurian komodo tersebut terjadi pada 2025. Pelaku kemudian menjual komodo itu kepada R, seorang penadah di Surabaya, Jawa Timur.

Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut. Polres Manggarai Timur membantu proses penangkapan para tersangka. “Kami membantu Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo,” kata Zacky dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 6 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan R. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut, yakni RS dan J.

Polisi kemudian menangkap RS. Sementara itu, J sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat, 3 April 2026.

Pilihan Editor:  Mengapa KPK Kini Sering Mengalah Menyidik Kasus Korupsi

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |