Komnas Perempuan Desak Evaluasi Menyeluruh Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan meminta pemerintah tidak menoleransi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Komnas Perempuan mengutuk keras peristiwa pemerkosaan terhadap anak salah satu pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung itu.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan segera menetapkan kebijakan zona tanpa toleransi terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025, dikutip dari keterangan tertulis.

Dahlia menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya. Pihaknya turut meminta RS Hasan Sadikin untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sekecil apapun bentuknya, agar kejadian ini tidak terulang.

Komnas Perempuan memandang kasus tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tindak pidana murni yang terlepas dari profesi dan latar belakang pendidikan pelaku. Menurut mereka, terdapat penyalahgunaan keilmuan dan kekuasaan yang dimiliki pelaku sebagai dokter untuk melakukan tindakan perkosaan tersebut.

Dahlia mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi bahwa dokter merupakan profesi yang mulia dan terhormat serta terikat sumpah dan kode etik yang ketat (KODEKI). “Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” ujarnya.

Komnas Perempuan turut merekomendasikan kepada organisasi profesi dokter, tenaga kesehatan lainnya, untuk mengembangkan mekanisme  pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing. Dengan demikian, penyikapan terhadap tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat dicegah dan ditangani secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebagai tindakan pidana oleh oknum semata.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menambahkan, mekanisme perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual di fasilitas kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan perlu segera dikembangkan, untuk menjamin fasilitas kesehatan sebagai ruang aman bagi semua penggunanya. “Mekanisme ini juga sebagai pelaksanaan sumpah dan etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |