Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.(Dok. Antara)
KOMISI III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini dinilai krusial guna menjamin objektivitas dan memotong potensi konflik kepentingan di internal Korps Adhyaksa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tim khusus tersebut harus diisi oleh para pejabat jaksa senior yang dipastikan bersih dari segala bentuk afiliasi atau hubungan masa lalu dengan tersangka.
"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (11/7).
Desakan parlemen ini muncul setelah berkas perkara Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto bersama Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI.
Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan, Polri telah melakukan penyelidikan maraton dengan memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Polri juga telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta berinisial DR terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Febrie Adriansyah (FA) atas dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI maupun kasus lainnya.
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP baru. Penanganan perkara ini kini menjadi tanggung jawab Kejagung untuk diteruskan ke tahap penuntutan.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Pihaknya akan meneliti secara cermat seluruh alat bukti dan hubungan kausalitas dengan pasal yang disangkakan, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi dan sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaian. Yang penting adalah untuk percepatan dan maksimalitas pengembangan alat bukti," pungkas Rudi. (Z-10)

















































