Komisi III DPR Bakal Undang Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

1 week ago 14
Komisi III DPR Bakal Undang Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD(ANTARA FOTO/Fauzan/bar)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman berencana mengundang Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, untuk meminta masukan terkait keabsahan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Mahfud MD melontarkan kritik keras bahwa mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut cacat dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah (pengalihan kasus) sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," ujar Habiburokhman, di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengatakan proses yang terjadi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Kejagung pada akhir pekan lalu memang bukanlah pelimpahan perkara tahap dua sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut umum.

"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian, Polri Bareskrim, ke Kejaksaan," akunya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, ada dua aspek yang dipertimbangan DPR. Pertama, komitmen agar skandal korupsi ini diusut tuntas. Kedua, cara menghindari friksi atau gesekan terbuka antarinstitusi penegak hukum.

"Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, individu, dan bukan soal lembaga, tapi faktual kita enggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan yang akhirnya kontraproduktif dengan penegakan hukum," kata dia.

Merespons keraguan publik mengenai independensi penanganan perkara dari Kejaksaan, Habiburokhman mengatakan telah meminta Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono membentuk tim penyidik baru yang terbebas dari afiliasi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kalau bisa tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama. Kan di sana ada Jamwas (Jaksa Pengawas), ada Jamintel, tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru yang steril," tegasnya.

Mahfud MD mengkritik langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut mekanisme pengalihan penyidikan tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh saat mendengar informasi konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia mengira proses yang terjadi adalah pelimpahan perkara yang lumrah terjadi ketika berkas sudah lengkap atau P21.

"Tetapi yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube resminya, Senin (13/7/2026).

Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan tugas penyidikan dari polisi ke kejaksaan atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai penyidik negara. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |