KLH Tegaskan Bakal Proses Sanksi hingga Pidana Daerah yang Lalai Cegah Kebakaran TPA

1 week ago 9
KLH Tegaskan Bakal Proses Sanksi hingga Pidana Daerah yang Lalai Cegah Kebakaran TPA Foto udara petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/6/2026).(ANTARA/PUTRA M. AKBAR)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh proses pidana terhadap pemerintah daerah maupun pihak pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) yang terbukti lalai sehingga memicu kebakaran. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya risiko kebakaran TPA pada musim kemarau tahun ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan langsung menerjunkan tim apabila terjadi kebakaran di TPA untuk menyelidiki ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

"Ketika ada TPA yang terbakar, tiga direktorat pasti saya perintahkan turun, yaitu Direktorat PPLH, Direktorat Sanksi Administrasi, dan Direktorat Tindak Pidana. Apakah hanya sanksi administrasi atau ada kelalaian yang berdampak kepada pidana," ujar Rizal dalam acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di TPA, Senin (13/7). 

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menunggu hingga kebakaran terjadi. Seluruh kepala daerah diminta segera melakukan langkah mitigasi, mulai dari memantau titik panas, menyiapkan sumber air di sekitar TPA, hingga memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu api.

Menurutnya, kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang menjadi pelajaran penting bahwa ancaman kebakaran saat musim kemarau tidak hanya terjadi di kawasan hutan dan lahan, tetapi juga di lokasi pembuangan sampah. "Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi kebakaran," tegasnya.

Rizal menjelaskan, kebakaran TPA memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibanding kebakaran lahan gambut. Timbunan sampah dapat mencapai kedalaman 20 hingga 30 meter, bahkan hingga 70 meter di beberapa TPA besar.

Selain itu, timbunan sampah mengandung gas metana yang berpotensi memicu ledakan dan menghasilkan polutan udara yang lebih berbahaya.

Karena itu, ia meminta setiap TPA memiliki sumber air yang memadai agar pemadaman dapat dilakukan secepat mungkin. Pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan status kedaruratan apabila kebakaran tidak dapat ditangani oleh pemadam kebakaran setempat sehingga dukungan BNPB, termasuk operasi water bombing, dapat segera dikerahkan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026. Mulai 1 Agustus, seluruh TPA diharapkan telah melakukan perbaikan menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill. 

"Saya ingatkan lagi, per 1 Agustus sudah harus berhenti open dumping dan minimal sudah ada perbaikan fasilitas di TPA menuju controlled landfill," katanya.

Ia menambahkan, KLH telah memberikan waktu sekitar satu setengah tahun kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan. Karena itu, daerah yang tidak menunjukkan upaya perbaikan akan menjadi perhatian dalam penegakan hukum apabila terjadi insiden kebakaran di kemudian hari. (H-2)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |