Ketua Umum JPKP Laporkan Roy Suryo atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Suekan, melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 5 Mei 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/976/V/2025/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, Maret Samuel menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk penghasutan publik yang dapat memecah belah masyarakat dan mencemarkan nama baik kepala negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"JPKP prihatin dan kecewa atas fitnah keji yang berhasil mem-framing secara luas dan terus meyakinkan publik bahwa Pak Jokowi selama ini memiliki ijazah palsu yang sudah digunakan dalam kelengkapan berkas untuk menduduki jabatan strategis di Pemerintahan, bahkan sampai tingkat presiden,” ujar Maret dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.

Laporan disampaikan setelah beredarnya kembali narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa dokumen pendidikan Jokowi tidak valid. JPKP menyatakan telah mengumpulkan bukti awal berupa kronologi kejadian untuk mendukung laporan tersebut. “Atas fitnah keji ini, kami menolak keras segal tuduhan yang tidak pernah berhenti, sehingga dengan sangat terpaksa melaporkannya secara pidana ke kepolisian,” kata dia. 

Roy Suryo yang menjadi anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) sekaligus pakar telematika, secara sarkas ia juga pernah membandingkan ijazah Joko Widodo dengan ijazah milik proklamator Mohammad Hatta. 

“Kini seluruh masyarakat yang berkunjung ke kampus tersebut di Rotterdam bisa menyaksikan replika ijazah beliau yang terpampang di Gedung perpustakaan kampus Erasmus Universiteit ini sebagai bentuk penghormatan Internasional (Belanda) terhadap Moh. Hatta,” kata Roy Suryo dalam pernyataan kepada Tempo, 17 April 2025.

Menurut Roy, pemajangan ijazah itu sangat membanggakan karena Hatta dianggap sebagai alumni bersejarah dan tokoh dunia yang pernah belajar di kampus tersebut. 

Sehingga, ucap Roy, tanpa perlu mencari-cari alasan berlindung di balik Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008 atau UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 tahun 2022. “Sedangkan kalau ijazah tidak boleh difoto, hanya boleh dilihat dan itupun semua Kamera dan HP dikumpulkan dulu semuanya, ini namanya membagongkan,” ucap Roy. 

Sebelumnya, Jokowi enggan menunjukan ijazahnya saat menerima perwakilan TPUA di dalam kediamannya, Solo, Rabu, 16 April 2025. Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Dalam pertemuan itu Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya kepada mereka. TPUA adalah kelompok yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |