Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2026).(Antara)
KETUA Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan penyesalan mendalam atas sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai memberikan respons merendahkan saat menjawab pertanyaan wartawan. Komaruddin menekankan bahwa setiap narasumber seharusnya mengedepankan etika dalam berinteraksi dengan awak media.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangannya pada Senin (20/7).
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum. Menurutnya, tindakan wartawan mengajukan pertanyaan merupakan upaya untuk menggali informasi serta mendengarkan versi narasumber mengenai suatu peristiwa. Hal ini merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Komaruddin meminta semua pihak untuk menghormati peran wartawan. Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik tersebut merupakan amanat dari Pasal 6 Undang-Undang Pers yang mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui serta penegakan nilai-nilai demokrasi.
Dalam konteks hukum, Pasal 9 UU Pers juga menguraikan tanggung jawab pers untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menghormati kebhinekaan, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum demi memperjuangkan keadilan.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers juga memberikan pesan kepada para praktisi media agar tetap menjaga profesionalisme di lapangan.
“Kami juga mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” pungkas Komaruddin.
Sebelumnya, Advokat kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers dan organisasi profesi wartawan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kritik dan imbauan organisasi pers terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Insiden tersebut terjadi dalam sebuah konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman mengakui bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas akibat terbawa suasana emosional di lapangan.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terbuka
Melalui keterangan resminya pada Senin (20/7/2026), Hotman mengklarifikasi bahwa ucapan tersebut merupakan reaksi spontan atas situasi yang terjadi saat itu. Meski demikian, ia menyadari bahwa hal tersebut telah melukai perasaan para jurnalis.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'lu punya otak enggak sih?'. Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujar Hotman. (Des/I-1)

















































