KemenHAM: Sinkronisasi KUHP Baru dan UU Perlindungan Anak Harus Perjelas Kebiri Kimia dan Pidana Mati

1 week ago 10
 Sinkronisasi KUHP Baru dan UU Perlindungan Anak Harus Perjelas Kebiri Kimia dan Pidana Mati ilustrasi pidana mati.(dok.MI)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan perlunya sinkronisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan ancaman pidana mati dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Penegasan itu disampaikan menyusul kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang terjadi selama kurun Februari hingga Mei 2026 tersebut. Ia menegaskan negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara para pelaku diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak di Sampang. Lebih dari itu, saya marah dengan kejahatan-kejahatan pada anak yang terus berulang. Anak-anak adalah kelompok yang kita semua harus lindungi,” kata Mugiyanto saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/7).

Menurutnya, korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara menyeluruh. Di sisi lain, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang tegas.

“Korban berhak memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara menyeluruh, sementara para pelaku harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi sinkronisasi antara KUHP Nasional dan UU Perlindungan Anak, Mugiyanto mengatakan Indonesia pada dasarnya telah memiliki kerangka hukum yang mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tantangan yang kini dihadapi adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara seragam oleh aparat penegak hukum.

“Yang terpenting adalah memastikan penerapannya dilakukan secara konsisten, harmonis, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat aparat penegak hukum,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia maupun ancaman pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan anak, KemenHAM menegaskan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang harus dijalankan sesuai prinsip negara hukum, due process of law, serta tetap menghormati konstitusi dan kewajiban hak asasi manusia yang dimiliki Indonesia.

Menurut Mugiyanto, penjatuhan jenis pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengenai pidana tambahan berupa kebiri kimia maupun ancaman pidana mati, Kementerian HAM berpandangan bahwa seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum, due process of law, serta tetap menghormati konstitusi dan kewajiban hak asasi manusia yang dimiliki Indonesia,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture (CAT) sejak 1998. Konvensi tersebut melarang tindakan yang tergolong penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia, termasuk terhadap terpidana.

“Dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang sudah kita ratifikasi pada tahun 1998 telah diatur pelarangan tindakan-tindakan dan perlakuan yang masuk kategori merendahkan martabat dan penyiksaan. Ini berlaku untuk semua orang, terpidana sekalipun,” tuturnya.

Atas dasar itu, Mugiyanto menilai pemerintah perlu segera menyiapkan pedoman implementasi yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Yang perlu diperkuat bukan hanya aspek normanya, tetapi juga pedoman implementasi yang jelas bagi aparat penegak hukum agar terdapat keseragaman penerapan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.

“Kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia, baik bagi korban untuk memperoleh keadilan maupun bagi seluruh proses peradilan agar berjalan secara adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” lanjut Mugiyanto.

Selain penegakan hukum, KemenHAM juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak korban menjadi prioritas. Negara, kata Mugiyanto, harus menjamin korban memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan dari intimidasi, hingga pemulihan jangka panjang.

Lebih jauh, Ia menekankan bahwa hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat sekaligus untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa. “Hukuman yang keras dan berat bagaimanapun perlu diambil untuk tindak pidana yang sangat serius. Ini juga penting untuk mencegah keberulangan,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |