KOMISI Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK akan menunggu musim haji 2026 selesai.
“Kami sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Asep menjelaskan pihaknya masih menunggu karena banyak saksi yang menjadi petugas haji 2026. Jika berkas segera dilimpahkan ke pengadilan, kemudian persidangan bergulir, KPK khawatir akan mengganggu para saksi yang masih berada di Tanah Suci.
KPK memulai penyidikan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. KPK menetapkan Yaqut dan staf khsususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
KPK sempat mencekal pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik KPK menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Asep mengatakan praktik ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, dan pihak lain bertemu dengan Yaqut—saat masih menjadi Menteri Agama—serta stafnya. Pertemuan itu diduga turut dihadiri Fuad Hasan Masyhur dari Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Jumlah tersebut berasal dari tambahan kuota haji untuk pemerintah Indonesia sebesar 20 ribu yang diperoleh pada 2024. “Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep, 30 Maret 2026.
Ismail dan Asrul mengatur kuota haji khusus tambahan ini untuk setiap biro perjalanan yang terafiliasi Maktour. Asep mengungkapkan, pengaturan kuota ini dilakukan bersama Kementerian Agama.
KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)


