Kekerasan Seksual pada Anak di Sampang, Pelaku Dapat Dikenakan Hukuman Kebiri

1 week ago 10
Kekerasan Seksual pada Anak di Sampang, Pelaku Dapat Dikenakan Hukuman Kebiri Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di Sampang, Jawa Timur(Magnific)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak penerapan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual berencana dan massal terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa tindakan komplotan 27 pelaku itu merusak masa depan anak.

"Untuk kasus kejahatan seksual berencana dan massal terhadap anak, tidak ada ruang kompromi atau toleransi sedikit pun. Hukuman maksimal yang seberat-beratnya wajib dijatuhkan demi keadilan bagi korban, pemulihan psikologis keluarga, sekaligus menunjukkan tanggung jawab bahwa negara tidak abai terhadap perlindungan anak," ujar Azmi kepada Media Indonesia, Senin (13/7/2026).

Azmi menjelaskan, instrumen hukum di Indonesia sudah sangat memadai untuk memberikan efek jera yang luar biasa. Secara yuridis, perbuatan para pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022).

Merujuk pada aturan tersebut, ancaman pidana pokok berupa hukuman penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman awal karena kejahatan dilakukan secara bersama-sama (massal).

"Bahkan, terapkan pula pidana tambahan mulai dari kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga hukuman seumur hidup jika mengakibatkan luka berat atau trauma mendalam yang permanen bagi korban. Hukum negeri ini sudah memiliki landasan 'taring' yang sangat tajam guna memberikan efek jera," urai Azmi.

Azmi menilai kualitas penegakan hukum di Indonesia kini sedang diuji. Bola panas penuntasan kasus ini ada di kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara di meja hijau.

Aparat penegak hukum dituntut memiliki keberanian moral dan visi perlindungan anak yang progresif agar tidak ragu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan korban kekerasan seksual terhadap anak.

"Mereka harus berani menerapkan ancaman maksimal, berani terapkan hukuman mati atau seumur hidup bagi para pelaku komplotan kekerasan seksual pada korban anak ini," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |