Kejagung Ungkap Modus Pengerahan 150 Buzzer untuk Menghalangi Penyidikan

3 days ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebut Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.

"Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qohar mengatakan Adhiya memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Dia membagi anak buahnya itu ke dalam beberapa tim.

"Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," ujar Qohar dalam konferensi perspada Rabu malam, 7 Mei 2025. 

Adhiya, menurut Qohar, mengorkestrasi anak buahnya untuk meramaikan berita maupun konten negatif terhadap Kejagung. Qohar menyatakan berita atau konten negatif itu sebelumnya telah diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu.

Para buzzer akan menyebar berita atau konten negatif itu di berbagai sosial media mulai dari TikTok, Instagram, maupun X. Mereka mendapat bayaran sebesar 1,5 juta rupiah. 

"Merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," ucap Qohar kembali. 

Selain dengan Tian Bahtiar, Qohar menyatakan Adhiya juga bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya dalam kasus serupa, yaitu Marcella Santoso dan Junaidi Saibih. Keduanya merupakan orang-orang yang akan menyusun narasi-narasi negatif bagi penyidik maupun penuntut umum dari Kejagung. 

"(Beritanya) berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan (Kejagung)," kata Qohar. 

Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto terkait dugaan suap hakim dalam vonis lepas korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Belakangan, Kejagung kembali menetapkan Marcella sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Kejagung mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Marcella dan Junaedi disebut meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV dan para buzzer. 

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Dalil Lemah Kejaksaan Menjerat Pembentuk Opini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |