Siswa antre Makan Bergizi Gratis (MBG) hari pertama tahun ajaran 2026/2027 di SD Negeri 06 Pagi Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG setelah anggarannya diko(MI/Ramdani)
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lebih dari 50 saksi, terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat dengan menerbitkan surat edaran kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati), khususnya dugaan penyimpangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yang jelas sebelumnya memang ada aduan ketika menangani perkara MBG. Kemudian dikeluarkan surat edaran kepada beberapa Kejati untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (16/7).
Ia mengatakan Kejagung memberikan waktu sekitar 10 hari kepada Kejati untuk melakukan inventarisasi dan pengumpulan data atas laporan yang diterima. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, Kejagung kembali mengeluarkan surat edaran agar kegiatan pendataan dihentikan dan hasilnya diserahkan kepada penyidik.
“Dikasih batas waktu kurang lebih 10 hari, terutama terhadap aduan yang terkait SPPG. Karena batas waktunya sudah selesai, maka disuruh memberikan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan,” katanya.
Menurut Anang, seluruh data yang telah dihimpun dari daerah akan menjadi bahan pendalaman dalam penyidikan perkara pokok yang sedang ditangani Kejagung.
“Terhadap hasil inventarisasi dan pengumpulan data yang diperoleh akan didalami untuk menjadi bagian pembuktian perkara pokok yang sedang kita tangani. Ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, perkembangan penyidikan terus berjalan dan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini telah melampaui 50 orang.
“Informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang,” ucap Anang.
Terkait berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyimpangan dalam program MBG, Anang mengatakan penyidik akan bersikap selektif sebelum menjadikannya sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Apa yang disebutkan yang beredar di media sosial mungkin menjadi bahan pertimbangan. Tapi nanti penyidik yang akan memilah apakah keterangan itu memang ada kaitannya atau tidak,” katanya.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, Kejagung juga terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan.
“Masih berjalan. Sekarang masih proses penyidikan. Dan dalam proses pemeriksaan saksi juga dalam asset tracing untuk penyelamatan aset. Masih dihitung oleh BPKP,” ujarnya.(H-4)

















































