Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS) selaku pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan usai Laode tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
"Iya (ada penggeledahan) sekali saja, tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu.
Hanya saja, Anang menyebut Laode tidak memberikan perlawanan saat ditangkap petugas di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang secara sengaja tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Anang mengatakan dari alat bukti dan keterangan yang ada, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1


























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














