Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.(Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Proses tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena dokumen pendukung yang menjadi bagian dari pelimpahan perkara masih belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima sebagian barang bukti. Sementara itu, berkas administrasi dan dokumen penyidikan lainnya masih ditunggu untuk melengkapi proses telaah.
“Baru satu kemarin diserahkan ke kita. Dan kita masih menunggu juga beberapa dokumen-dokumen, baik itu berita acara pemeriksaan, dokumen barang bukti elektronik, barang cetak, maupun barang bukti lainnya,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (16/7).
Anang menjelaskan, seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang diproses. Setelah seluruh berkas diterima, Kejagung akan melakukan analisis secara menyeluruh sebelum memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara tersebut. “Setelah terkumpul, kami pelajari dan segera kami minta pihak-pihak terkait yang dianggap berkaitan untuk proses pembuktian,” katanya.
Ia menekankan, Kejagung tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau adanya tindak pidana baru. “Tidak menutup kemungkinan,” ucap Anang.
Mengenai informasi yang beredar terkait langkah hukum dalam perkara tersebut, termasuk isu pengajuan praperadilan, Anang mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi dan memilih menunggu kepastian. “Ya kita tunggu saja. Baru tadi dengar dari media, dari berita. Makanya kita tunggu saja kalau memang itu ada,” ujarnya.
Menurut Anang, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga kini Kejagung belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya praperadilan. “Itu hak siapa pun bisa. Tapi yang jelas, sampai saat ini saya belum dapat informasi,” katanya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan seluruh barang bukti akan ditangani secara cermat dan sesuai prosedur hukum. Pendalaman baru dapat dilakukan secara optimal setelah seluruh dokumen pelimpahan diterima secara lengkap.
Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah aset bernilai besar dalam rangkaian penyidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan dengan total nilai yang ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi berskala besar, termasuk kasus di sektor energi dan badan usaha milik negara (BUMN), seperti pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), serta perkara Asabri dan Jiwasraya. Namun, Kejagung menegaskan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan setiap perkara masih terus didalami.
Seiring pelimpahan sebagian perkara dan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Agung, proses penanganan kini difokuskan pada verifikasi alat bukti, pendalaman aliran dana, serta kemungkinan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selain sebagai alat pembuktian di persidangan, aset yang disita juga berpotensi menjadi objek penyitaan resmi dan pengembalian kerugian negara apabila terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. (Dev/P-3)

















































