Kejagung Akan Jemput Tiga Anggota Majelis Hakim yang Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

4 weeks ago 6

8000 hoki Data Agen situs Slots Maxwin Thailand Terbaru Mudah Jackpot Full Non Stop

hokikilat.com Pusat Agen server Slots Maxwin Vietnam Terkini Gampang Win Setiap Hari

1000 Hoki Online Data Agen web Slot Maxwin Malaysia Terpercaya Gampang Lancar Win Full Terus

5000hoki List Akun situs Slot Gacor Cambodia Terbaik Gampang Jackpot Full Online

7000 hoki List Login website Slot Gacor Thailand Terkini Mudah Lancar Menang Full Banyak

9000 hoki List Situs server Slots Maxwin Myanmar Terbaik Mudah Lancar Win Full Setiap Hari

Data Daftar situs Slot Gacor basis Japan Terkini Sering Jackpot Full Terus

Idagent138 login Id Slot Gacor

Luckygaming138 login Id Slot Game

Adugaming login Id Slot Game

kiss69 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Agent188 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Moto128 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Betplay138 login Id Slot Game Online

Letsbet77 login Slot Anti Rungkat Online

Portbet88 Daftar Slot Anti Rungkat

Jfgaming Slot Anti Rungkad

Mg138 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Adagaming168 Akun Slot Gacor

Kingbet189 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Summer138 Daftar Id Slot Game Online

Evorabid77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

bancibet Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya

adagaming168 Akun Slot Maxwin Online

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih berupaya melakukan penjemputan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ada dugaan ketiganya turut mendapatkan gratifikasi atau suap agar memberikan vonis lepas atau onslag.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya sudah mencoba menjemput ketiganya di rumahnya masing-masing. Namun ia mengklaim ketiganya sedang tidak berada di Jakarta. “Sedang tidak di Jakarta pas hari libur, tim Kejagung secara proaktif melakukan penjemputan,” kata Abdul di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi penangan perkara kasus yang populer dengan korupsi minyak goreng tersebut. Salah satu tersangkanya yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga mendapatkan suap sebesar Rp 60 milar.

Dia merupakan Ketua PN Jakarta Selatan yang ketika perkara ini disidangkan menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tersangka lainnya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata.

Abdul menceritakan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejagung di PN Surabaya. Pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi pada terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Pusat tersebut memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Abdul Qohar mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |