Uang Pangkal Undip Jalur Seleksi Mandiri Capai Rp 200 Juta

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Dipenogoro (Undip) menetapkan uang iuran pengembangan institusi atau IPI mahasiswa baru S1 dari jalur seleksi mandiri 2025 sebesar Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 200 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman admission Undip, IPI atau biasa disebut 'uang pangkal' universitas negeri di Jawa Tengah itu dibagi menjadi dua golongan dengan nominal yang berbeda untuk masing-masing fakultas dan program studi. Jurusan dengan uang pangkal termahal ada pada Fakultas Kedokteran. Rinciannya, program studi Kedokteran untuk golongan I sebesar Rp 200 juta, dan golongan II sebesar Rp 250 juta. 

Kemudian disusul program studi Kedokteran Gigi dengan golongan I sebesar Rp 150 juta dan golongan II Rp 200 juta. Jurusan lainnya, Keperawatan masing-masing golongan  Rp 30 juta dan Rp 50 juta, sementara Farmasi masing-masing Rp 40 juta dan Rp 50 juta. 

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan uang pangkal di Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung (ITB). ITB menetapkan uang pangkal mahasiswa baru S1 dari jalur seleksi mandiri 2025 sebesar Rp 55 juta - Rp 85 juta. Sementara UI resmi menetapkan tarif uang pangkal untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2025/2026 dengan terendah sebesar Rp 10 juta dan tertinggi dipatok Rp 120 juta.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Brian Yuliarto menjanjikan tidak akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) maupun IPI di tahun ini. Pernyataan itu disampaikan Brian saat menghadapi massa unjuk rasa di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat l, pada peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Jumat, 2 Mei 2025 lalu. 

Saat itu, mahasiswa yang berunjuk rasa mengeluhkan biaya UKT dan IPI yang mahal dan memberatkan ekonomi mereka. Menjawab itu, Brian menjelaskan bahwa salah satu yang menyebabkan adanya UKT dan IPI yang bertambah tinggi adalah adanya ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). 

Oleh karena itu, Brian menambahkan, pada 27 Maret 2024, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran kepada rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut persetujuan tarif UKT dan IPI yang ditetapkan sebesar 75 persen. 

Brian mengatakan pihaknya juga akan kembali mengirimkan surat edaran tersebut untuk memperkuat peringatan soal penetapan UKT dan IPI yang terjangkau. "Jadi kalau ada itu (kenaikan UKT), silakan laporkan ke rektor-rektor, atau laporkan ke saya," kata dia. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |