Kata Kementerian LH Soal TPS 3R Dibongkar tanpa Kabar di Pamulang

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Tangerang SelatanKementerian Lingkungan Hidup menyatakan turut memantau problematik pembongkaran fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Jalan Gurame, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan. Pembongkaran itu dilakukan tanpa penghapusan aset daerah dan meninggalkan krisis sampah yang bertambah buruk bagi wilayah setempat. 

Saat dihubungi pada Jumat 25 April 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan telah menerima beberapa informasi tentang permasalahan dengan pembongkaran TPS 3R itu. Di antaranya, TPS 3R  dibangun oleh Dinas Tata Ruang Kota pada 2014 di atas lahan PT. Indo Tangkas Progress yang dipinjam-pakaikan untuk digunakan selama 10 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, Rizal menambahkan, pada Juni 2023 lalu perusahaan pengembang swasta itu telah menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup bahwa lahan lokasi TPS 3R itu akan digunakan. Dinas itu, disebutkan Rizal, kemudian mengajukan penghapusan aset ke BKAD pada bulan berikutnya. "Namun sampai dengan awal 2024 belum dilakukan Penghapusan Aset. Karena lahan akan digunakan, maka TPS 3R tersebut dibongkar," tuturnya.

Rizal stop di sana. Untuk kemungkinan adanya pelanggaran atas mekanisme pembongkaran yang tak sesuai prosedur, Rizal meminta mencari penjelasannya lebih detail ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan. "Karena aset tersebut bukan kewenangan kementerian," katanya. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penelusuran Tempo mendapati Dinas Lingkungan Hidup tak mengetahui karena tak dilibatkan dalam pembongkaran aset yang dimaksud. Adapun warga kelimpungan karena tiba-tiba kehilangan TPS 3R dan tak mendapat fasilitas pengganti hingga kini.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo juga mengatakan belum mengetahui adanya pembongkaran TPS 3R di Jalan Gurame, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Dia berdalih masih fokus mencari solusi atas problem Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Cipeucang. "Ini kami akan telusuri, benahi, luruskan. Kalau benar apa yang disampaikan, harus ada pertanggungjawabannya," katanya pada awal bulan ini.

Dosen di Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Pamulang Suhendar menilai pembongkaran bangunan TPS 3R tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dituturkannya, barang atau aset milik daerah dicatat dan tercatat secara administrasi dan tidak mungkin bisa hilang begitu saja. "Kalau proses tahapan tidak dilakukan, maka ini tindak pidana menghilangkan aset daerah," kata Suhendar.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |