Kata Kejagung soal Peluang Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis lepas atau onslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidikan terhadap perkara ini sedang berproses. Perkembangannya berlanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG). Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.

Harli mengatakan belum ada informasi terkini terkait dengan penggeledahan terhadap pihak lain yang terindikasi terlibat dalam suap penanganan kasus itu. “Belum ada info. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng. Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar. 

Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus onslag. Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG. Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50 ribu dolar AS oleh MAN. “Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Setelahnya, Qohar meneruskan, uang tersebut diterima oleh MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunjuk anggota majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka ASB sebagai anggota majelis, dan tersangka AM sebagai hakim ad hoc.

Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB untuk kemudian memberikan uang dolar senilai Rp 4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara. MAN juga meminta kepada dua hakim tersebut agar perkara itu diatensi. “Uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi tiga untuk dirinya, DJU, dan AL,” tutur Qohar.

Beberapa waktu kemudian, pada September atau Oktober 2024, MAN kembali memberikan uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp 18 miliar kepada DJU. Uang dolar AS tersebut kembali dibagi tiga kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk dirinya senilai Rp 6 miliar, untuk ASB sebesar Rp 4,5 miliar, dan untuk AM sebesar Rp 5 miliar.

Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |