Kata Dasco soal Pencemaran Nama di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal delik pidana ihwal menyerang kehormatan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaga legislatif menghormati putusan tersebut.

Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. Dasco lalu memberikan pesan soal putusan tersebut. "Nah walaupun kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu, tetapi kita perlu juga sebagai bangsa Indonesia, orang timur, kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPP Partai Gerindra itu mewanti-wanti agar masyarakat tidak melewati batas saat menyampaikan pendapat saat beraktivitas di media digital. "Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia, harus kita batasi," ujarnya kemudian.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Lewat putusan ini, MK mengatakan pasal menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. MK menyatakan yang dimaksud frasa "orang lain" dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah individu atau perseorangan.

MK menyebutkan, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27A Undang-Undang ITE harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa, Kamis, 29 April 2025.

Permohonan uji materi Pasal 27A Undang-Undang ITE diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa. Dia menggugat sejumlah frasa di beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang 2024 karena dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Adapun Pasal 28 ayat (2) juncto  Pasal 45A ayat (2) mengatur penyebaran kebencian.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE tersebut. MK menyatakan sejumlah norma tersebut inkonstitusional secara bersyarat. Ini agar tidak melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |