Kasus Telah Dilimpahkan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

5 days ago 7
Kasus Telah Dilimpahkan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo Sidang praperadilan penetapan tersangka Roy Suryo, Senin (20/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Dok MI)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7) oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.  

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim dalam ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut salah satu alasan penolakan adalah karena Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut hakim, keberatan terhadap penetapan tersangka seharusnya diajukan dalam satu permohonan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim tunggal.

Hakim juga menyoroti bahwa selama perkara masih berada pada tahap penyidikan, Roy Suryo maupun tim kuasa hukumnya tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan ataupun penetapan status tersangka. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa Roy pada dasarnya telah siap menghadapi sidang pokok perkara.

Karena itu, hakim berpendapat tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan diajukannya permohonan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persoalkan Keabsahan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam permohonannya, Roy berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Ia menilai proses penyidikan maupun penetapan tersangka telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain meminta agar status tersangkanya dibatalkan, Roy juga berargumen bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat diterapkan untuk menjerat dirinya. (Abi Rama/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |