Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan: Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan

5 days ago 3
 Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. MPR RI)

WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan sistem perlindungan terhadap kelompok paling rentan di Indonesia.

"Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7). Ia menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam. Korban, seorang nenek berusia 90 tahun, mengalami kekerasan dan ancaman saat sedang sendirian di rumah karena keluarganya pergi bertakziah. Pelaku, yang merupakan teman dari anak korban dan sering berkunjung ke rumah tersebut, tertangkap basah oleh keluarga korban saat pulang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui dalam kondisi mabuk saat beraksi. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Data Kerentanan Lansia di Indonesia

Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyoroti bahwa kasus di Grobogan hanyalah puncak gunung es dari fenomena kekerasan terhadap lansia. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komnas Perempuan, berikut adalah gambaran situasi kerentanan lansia:

Indikator Data / Statistik
Populasi Lansia (BPS 2024) 12% dari total populasi (Era Penuaan Penduduk)
Komposisi Gender Lansia Mayoritas Perempuan (sekitar 52%)
Kasus Kekerasan Perempuan Lansia (2023) 191 kasus (Data Komnas Perempuan)
Kekerasan di Ranah Domestik 100 kasus melibatkan orang dekat

Desakan Penguatan Sistem Perlindungan

Rerie berpendapat bahwa langkah hukum saja tidak cukup. Ia mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan warga negara melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI ini, PP tersebut mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan di berbagai sektor. "Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran," ujarnya.

Ia menutup dengan seruan agar implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari pencegahan berbasis masyarakat hingga pemulihan trauma korban, guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |